PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali membuka asesmen atau seleksi terbuka untuk mengisi sejumlah jabatan eselon II yang masih kosong. Langkah ini dilakukan setelah panitia seleksi menyatakan tidak ada peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi sebelumnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 28/PANSEL/JPTP/2025, yang menyebutkan lima jabatan strategis belum memiliki pejabat definitif.
Jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Riau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan asesmen akan segera digelar dan dilaksanakan secara bersamaan dengan pengisian lima jabatan eselon II lainnya. Ia menegaskan tidak ingin terjadi kekosongan jabatan terlalu lama karena dapat menghambat kinerja pemerintahan.
“Segera kita lakukan asesmen. Tidak boleh ada jabatan yang kosong dalam waktu lama. Pelaksanaannya nanti bersamaan dengan lima jabatan lain,” ujar SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Lima jabatan tambahan yang akan ikut dalam seleksi terbuka tersebut antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau, Inspektur Provinsi Riau, serta tiga posisi Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.
SF Hariyanto menjelaskan, khusus untuk jabatan Wakil Direktur RSUD Arifin Achmad, asesmen kembali dilakukan menyusul peningkatan status rumah sakit tersebut menjadi rumah sakit kelas A. Perubahan status ini berdampak pada penyesuaian struktur organisasi dan persyaratan jabatan.
“RSUD Arifin Achmad sudah naik kelas. Direktur Utama yang lulus asesmen akan kita kukuhkan dari eselon II B menjadi II A. Sedangkan untuk jabatan Wakil Direktur yang mensyaratkan eselon II B, tentu harus melalui proses asesmen,” jelasnya dikutip dari MCRiau.
Diketahui, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau resmi ditetapkan sebagai rumah sakit umum kelas A oleh Kementerian Kesehatan RI. Proses verifikasi peningkatan status tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023, dan hasil penetapan dikeluarkan pada 4 Maret 2024 melalui sistem OSS.